Tuesday, March 24, 2009

KAMPANYE LEWAT ROKOK ILEGAL

Detik-detik menjelang pesta demokrasi, berbagai cara ditempuh oleh para calon legislatif untuk mendapatkan kursi di DPR. Kampanye pun mulai dilakukan, baik melalui media spanduk, bendera parpol beserta foto caleg, hingga media rokok bergambar parpol seperti partai Demokrat, partai Golkar, PAN dan PKS yang tanpa disertai pita cukai (ilegal).
Fenomena ini sangat disayangkan karena sebagai parpol yang besar dan memiliki pengaruh cukup kuat terhadap pendukungnya, parpol-parpol tersebut harusnya memberikan contoh hidup sehat tanpa asap rokok, bukan mendukung masyarakat untuk merokok. Terlebih kampanye-kampanye yang dilakukan sering mengikutsertakan anak-anak di bawah umur, sehingga bukan tidak mungkin rokok ilegal tersebut akan sampai ditangan anak-anak yang belum pantas untuk merokok.
Sama halnya dengan partai Golkar dan partai Demokrat, caleg dari parpol PKS juga ditemukan menggunakan rokok ilegal sebagai media kampanye. Hal ini sangat bertolak belakang dengan citra PKS yang islami, karena belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok.
Nampaknya para calon legislatif dan partai politik harus lebih memperhatikan cara-cara bekampanye. Sebagai calon wakil rakyat, mereka harus memperhatikan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat ".....untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....". Namun apakah berkampanye melalui media rokok ilegal merupakan bagian dari usaha untuk mencerdaskan bangsa???

2 comments:

  1. mbak..siap caleg PKS yang bagi2 rokok? saya mau konfirmasi...

    ReplyDelete
  2. wah..
    maaf mba resti, artikel itu saya buat berdasarkan info yang saya baca di internet, jd saya gag begitu tw siapa caleg nya, karena itu kan adanya di Jepara.

    ReplyDelete